Tuesday, June 07, 2005

Ba'asyir dan Transparansi Sistem

Kasus Abu Bakar Ba'asyir adalah contoh betapa amburadulnya sistem manajemen perkara pengadilan kita. Urut-urutan kejadian berikut ini menunjukkannya. Pengacara Ba'asyir, terpidana kasus terorisme ini, pada 4 Juni meminta kliennya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Alasannya, hari itu masa penahanan Ba'asyir sudah habis, dan tak ada satu pucuk pun surat perpanjangan penahanan yang diterima Ba'asyir dan pengacaranya.

Seharusnya penahanan lebih dari 4 Juni itu tak punya dasar hukum. Tapi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan tentu juga LP Cipinang, menolak membebaskan Ba'asyir. Ternyata pada 3 Juni, Dirjen Pemasyarakatan sudah menerima surat perintah perpanjangan penahanan Ba'asyir dari Mahkamah Agung. Surat inilah yang pada saat dikeluarkan belum sampai ke tangan Ba'asyir atau pengacaranya--setidaknya begitulah versi pengacara Ba'asyir.

Debat tentang tanggal surat itu diterima Ba'asyir pasti akan panjang. Masing-masing pihak akan bersikukuh dengan versinya, karena kedua pihak tahu tanggal surat itu sampai ke tangan Ba'asyir merupakan kunci untuk menentukan pihak mana yang berbohong.
Kita sepakat bahwa Mahkamah Agung mempunyai hak untuk memperpanjang masa penahanan Ba'asyir. Tapi terasa ada yang tidak transparan dalam urusan administrasi perkara ini. Yang tidak transparan itu adalah kenyataan bahwa publik tak pernah bisa mengecek tanggal berapa sesungguhnya surat perintah perpanjangan masa penahanan Ba'asyir dikeluarkan.

Ini bisa dihindari seandainya manajemen perkara pengadilan kita dibuat transparan. Sistem yang transparan memungkinkan pihak yang beperkara dan publik dapat memantau perkembangan suatu kasus. Ini seperti layanan 121 yang dulu ada di Mahkamah Agung. Dengan layanan 121, para pencari keadilan yang ingin mengetahui perkembangan perkara, tapi berada jauh dari lokasi MA, cukup menekan nomor telepon 121.

Di era Internet ini, layanan semacam 121 bisa dikembangkan menjadi sistem online seperti yang pernah diusulkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Semua tingkat pengadilan sampai Mahkamah Agung tinggal mengisi semua informasi yang berkaitan dengan perkara di situs masing-masing. Yang diisi, misalnya siapa terdakwa, apa dakwaannya, kapan disidangkan, berapa hukumannya, masa tahanan, bagaimana putusannya. Dengan layanan ini para pencari keadilan, juga publik yang ingin mengetahui perkembangan perkara, bisa mengaksesnya lewat Internet dari mana saja.

Dan kasus keterlambatan surat-menyurat, dan "kelalaian" manusia, yang merugikan terpidana seperti dalam kasus Ba'asyir bisa dihindari.

Diterbitkan di Koran Tempo, 8 Juni 2005

No comments: