Tuesday, April 25, 2006

Pengadilan Dulu, Hukuman Kemudian

Bekas presiden Soeharto memang sebaiknya segera diperiksa ulang kesehatannya. Apalagi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah meminta tim dokter mengecek kembali kondisi mantan orang nomor satu di Indonesia yang kini hampir berusia 85 tahun itu. Karena sakitnya yang permanen, seperti disimpulkan tim dokter dan para pembelanya dulu, Soeharto tak kunjung diajukan ke pengadilan. Kejaksaan Agung pun tak pernah berhasil membawanya ke persidangan dengan alasan tak layak diperiksa karena kesehatannya.

Kasus Soeharto perlu diangkat lagi karena Ahad lalu dia menghadiri dan menjadi saksi akad nikah cucunya. Berita dan gambar kedatangan Soeharto menghiasi halaman media massa. Publik pun bertanya apakah alasan sakit permanen dan tak layak disidangkan itu memang benar atau cuma dibuat-buat? Yang terlihat adalah seorang tua, yang geraknya walau lambat tapi cukup mandiri, tanpa kursi roda.

Apa masalah sesungguhnya hingga Soeharto selalu batal dibawa ke pengadilan? Apakah sakitnya yang permanen menghalangi, atau penilaian dan kesimpulan mengenai keadaan sakitnya itu yang dijadikan dasar? Banyak tersangka atau terdakwa yang menghindari pemeriksaan, penahanan, atau menunda putusan pengadilan dengan memakai alasan kesehatan. Sjamsul Nursalim, Ginandjar Kartasasmita, juga Abdullah Puteh pernah menggunakan trik ini. Soeharto biasanya juga mendadak sakit lagi begitu ada rencana kasusnya dibuka kembali.

Dalam hukum tak disebutkan bahwa keadaan lemah, tua, atau pikun menyebabkan orang dibebaskan dari kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Bersalah-tidaknya seseorang pengadilanlah yang memutuskan. Masalahnya, sejak 2000 kejaksaan tidak pernah berhasil mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan.

Jadi masalahnya adalah bagaimana jaksa bisa memaksa terdakwa datang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dulu mengatakan bahwa perkara ini sewaktu-waktu bisa diajukan kembali ke pengadilan bila jaksa yakin bisa menghadirkan terdakwa. Mahkamah Agung, yang menguatkan ketetapan pengadilan negeri itu, selain membebaskan Soeharto dari tahanan kota, menambahkan bahwa Soeharto tetap berstatus sebagai terdakwa dan masih bisa diajukan ke pengadilan bila sembuh.

Bila demikian, sekarang terpulang pada ketegasan Kejaksaan Agung dan pada bagaimana memperlakukan definisi medis tentang sembuh, sakit, cacat permanen, dan sebagainya, serta implikasinya dalam menerapkan hukum. Segera saja kesehatan Soeharto diperiksa lagi. Jangan takut dituduh buang-buang uang, tenaga, dan waktu bila itu demi tegaknya hukum. Dari kepentingan hukum dan keadilan, Soeharto tetap harus diadili. Ini yang semestinya segera dilaksanakan.

Diterbitkan di Koran Tempo, 25 April 2006

1 comment:

TaTa said...

hmm orang selalu mencari alasan untuk menutupi kesalahannya....klo gk salah tentunya berani maju toh