Tuesday, December 12, 2006

Harapan Baru Rakyat Aceh

Di luar dugaan banyak orang, pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam ternyata berlangsung nyaris tanpa pelanggaran berarti dan keributan besar. Aceh bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang belum menyelenggarakan acara serupa.

Inilah pertama kali rakyat Nanggroe Aceh Darussalam memilih secara langsung dan serentak calon-calon kepala daerah, baik di tingkat I maupun II. Diperkirakan sekitar dua juta warga di seluruh Aceh memberikan suara kepada 103 pasangan calon itu di 8.471 tempat pemungutan suara. Hanya masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan dan Bireuen yang belum memilih kepala daerahnya.

Pesta demokrasi kemarin bisa dikatakan sebagai peristiwa bersejarah yang penting dan akan menentukan wajah Aceh pada tahun-tahun mendatang. Setelah bertahun-tahun menjadi kawasan yang bergolak, penuh konflik bersenjata, Aceh telah membuktikan sebagai daerah yang dapat berdemokrasi secara tertib dan damai. Meski diwarnai ledakan bom rakitan tanpa korban jiwa, secara umum pemilihan kepala daerah berlangsung aman dan damai.

Tak ada gading yang tak retak. Begitu juga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, yang masih memiliki kekurangan di sana-sini. Pada masa kampanye, misalnya, terjadi pembakaran atribut kampanye salah satu calon. Bukan mustahil, laporan kecurangan hasil penghitungan suara pun ada kemungkinan muncul pada beberapa hari ke depan.

Kita berharap riak-riak yang menodai pelaksanaan pemilu seperti itu segera diproses dan tak boleh dibiarkan begitu saja. Jangan sampai seperti yang juga terjadi di daerah-daerah lain, pelanggaran semacam itu sekadar menjadi catatan tanpa proses lanjutan yang jelas. Panitia Pengawas Pemilihan Daerah paling banter cuma mencatat, lalu mengeluh, dan berperang kata di media massa bahwa pasangan ini dan itu terbukti mencuri start, tapi tetap saja tak tersentuh hukum.

Kita mestinya tak boleh lagi memaklumi pelanggaran seperti itu. Panitia Pengawas jangan hanya menjadi macan kertas. Setiap calon yang terbukti melanggar undang-undang, misalnya melakukan kecurangan, mesti diproses sesuai dengan hukum. Bila bersalah, ya harus dikenai sanksi.

Hasil akhir pemilihan kepala daerah di Aceh nanti tak bisa menyenangkan semua pihak. Seperti halnya di daerah mana pun, selalu ada yang puas dan tak puas. Ini wajar. Namun, pemilihan yang sudah berlangsung kemarin adalah satu-satunya cara pemilihan pemimpin daerah yang sah dan bertanggung jawab. Karena itu, kalau ada yang belum bisa menerima hasil itu, lebih baik menyalurkannya melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Sebentar lagi kita akan melihat para pemimpin baru di Aceh. Bersama wakil-wakil rakyat daerah, para pemimpin hasil pilihan rakyat itu akan segera merancang anggaran, menentukan prioritas pembangunan, dan sebagainya. Kepada merekalah harapan masa depan Aceh yang lebih baik kita sandarkan.

1 comment:

Anonymous said...

ciyeh, seriusan nih...