Tuesday, February 28, 2006

Hapus Diskriminasi dengan Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat yang tepat dan penting. Dikatakan tepat karena pada dasarnya setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hak-hak politik lain. Negara, seperti dituliskan dalam konstitusi, menjamin itu tanpa memandang ras atau etnisnya.

Rancangan itu juga penting. Masyarakat kita sangat majemuk, konflik antaretnis dan ras kerap terjadi di negeri ini. Tentu orang belum lupa dengan kerusuhan Mei 1998 yang sangat merugikan etnis Cina. Sejarah kita juga mencatat konflik antara dua agama dan dua etnis di Ambon dan Kalimantan. Sayangnya negara, dalam hal ini aparat keamanannya, belum mampu melindungi warganya dari segala bentuk perlakuan diskriminasi. Penyerbuan dan penganiayaan terhadap pengikut Ahmadiyah adalah contoh terbaru ketidakmampuan itu.

Ketidakmampuan itu perlu dihilangkan. Dalam konflik etnis atau agama di sini, negara tidak boleh takut dan takluk kepada kelompok yang dominan. Perlindungan harus diberikan tanpa memandang warna kulit, rambut, atau ukuran badan. Jaminan keselamatan dan keamanan tidak boleh dilakukan dengan membeda-bedakan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, agama, sejarah, geografis, atau hubungan kekerabatan warga negara.

Ketika negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan secara penuh, diskriminasi etnis atau agama bisa terjadi di mana dan kapan saja. Itu sebabnya, menurut koran ini, rancangan undang-undang itu perlu memasukkan pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi aparat negara yang lalai, membiarkan, atau sengaja tidak melindungi hak warga negara dari perlakuan yang diskriminatif.

Semakin banyak aturan hukum yang melindungi hak-hak warga negara tentu semakin baik, asalkan tidak terjadi tumpang-tindih di dalamnya. Rancangan undang-undang ini pun perlu ada meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 29/1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Antirasialisme dan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Apalagi, sampai sekarang belum ada undang-undang yang secara tegas menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan diskriminasi.

Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi ini sanksi diatur dengan jelas. Sengaja menulis atau menggambar kata-kata yang melecehkan etnis tertentu, atau berpidato melecehkan etnis tertentu, umpamanya, diancam hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Dengan undang-undang yang jelas, tegas, dan memberi sanksi yang keras, kita berharap tindakan diskriminatif perlahan-lahan disingkirkan dari kehidupan kita. Kelompok etnis dan agama yang mendapat perlakuan diskriminatif saat mengurus hak-hak sipilnya dapat menuntut petugas atau pejabat yang menyusahkannya. Semoga kelak tak ada lagi penganut keyakinan tertentu, umpamanya Ahmadiyah, yang terpaksa meminta suaka ke luar negeri karena merasa hidupnya terancam di negeri ini.

Diterbitkan di Koran Tempo, 28 Februari 2006

No comments: