Monday, January 23, 2006

Kontroversi Playboy Indonesia

Majalah Playboy boleh-boleh saja berencana terbit di Indonesia. Tak ada satu pun aturan yang melarang sebuah perusahaan menerbitkan media massa. Soal isi, penerbitnya berjanji tak akan memasang gambar-gambar perempuan telanjang seperti majalah induknya yang terbit di Amerika Serikat. Namun, bukan tak mungkin yang diterbitkan pada Maret mendatang foto-foto perempuan dengan pakaian minim. Bagaimanapun, citra Playboy sebagai majalah porno sudah terpatri di benak orang.

Seandainya nanti majalah tersebut ternyata berisi hal-hal yang berbau pornografi, siapa pun bisa memerkarakannya. Polisi juga sah-sah saja jika akan menindaknya. Menindak media pornografi tak perlu menunggu keluarnya undang-undang pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di DPR. Undang-undang ini hanya memperkuat aturan hukum yang sudah ada. Hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pers. Aturan tersebut tentu saja dibuat berdasarkan ukuran-ukuran tertentu sesuai dengan adat ketimuran.

Petugas yang menindak tak perlu khawatir melanggar kebebasan pers. Kalangan pers pun tak perlu risau kebebasannya dicederai. Menjerat media porno dengan undang-undang bukan ancaman terhadap kelangsungan kehidupan pers yang bebas. Kebebasan pers tidak ada hubungannya dengan pornografi. Keliru bila menganggap tabloid, majalah, atau tayangan televisi yang memamerkan aurat dan belakangan ini marak karena adanya perlindungan kebebasan pers. Media pornografi itu justru "penumpang gelap" dalam gerbong kebebasan pers dan perlu ditindak.

Para hamba hukum juga jangan takut dianggap akan membungkam kebebasan berekspresi. Pameran pornografi atau pornoaksi bukan kebebasan ekspresi. Bagaimanapun, yang namanya kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh etika. Etika lahir dari budaya. Tidak ada satu pun budaya Timur yang mengesahkan pameran aurat, baik perempuan maupun laki-laki, ke depan publik. Soal ini sudah tercantum dalam Kode Etik Wartawan Indonesia yang melarang penyiaran dan pemberitaan hal-hal yang bersifat cabul.

Sekarang ini biarkan saja masyarakat menyuarakan aspirasinya, baik dengan cara protes maupun justru mendukung rencana penerbitan Playboy sepanjang tidak anarkistis. Ini cara yang sehat dalam sistem demokrasi. Cara ini boleh diteruskan seandainya nanti Playboy jadi terbit dan memamerkan pornografi. Hanya, jangan sampai ada yang memaksakan kehendak, misalnya, dengan mendatangi penerbitnya dan melakukan perusakan. Segala hal yang menyangkut masalah intelektual tak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan. Yang tak setuju lebih baik menyalurkan protesnya secara hukum, mengadukannya ke polisi. Biarlah polisi dan pengadilan yang akan menentukan nasib Playboy selanjutnya.

Diterbitkan di Koran Tempo, 24 Januari 2006

No comments: