Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus puluhan tersangka aksi brutal di Tuban akhir pekan lalu sudah tepat--walau pengamanan dini rasanya jauh lebih tepat. Apa pun alasannya, setiap aksi perusakan tetap melanggar hukum. Siapa pun pelakunya, provokator atau bahkan sponsornya, harus diganjar setimpal melalui proses pengadilan yang terbuka dan adil.
Tindakan tegas ini jelas diperlukan. Bukan saja demi tegaknya hukum dan wibawa aparat, tapi bisa dijadikan cermin bahwa di negara ini, semua anarki tak bisa didiamkan. Tak ada kompromi dan harus dihentikan agar tak terulang lagi; di sini, atau di lokasi lain lagi. Kepentingan publik harus dilindungi di atas kepentingan politik orang seorang atau sekelompok orang, apa pun risikonya.
Boleh saja massa tak puas atas hasil pemilihan langsung bupati yang dimenangi Haeny Relawati. Bisa saja ratusan ribu konstituen setia kandidat lawan protes keras atas unggulnya mantan bupati yang disokong Partai Golkar itu. Mereka juga bebas menuding bahwa pemilihan di Bumi Ronggolawe--ini nama ahli siasat perang di zaman Majapahit--itu diwarnai kecurangan dan politik uang.
Namun, ketidakpuasan itu mestinya disalurkan melalui prosedur yang sudah diatur perundang-undangan. Mestinya pihak yang menuduh menyerahkan semua bukti dan saksinya ke pengadilan hingga--kalau masih tak puas--ke Mahkamah Agung. Bukannya malah memilih jalan anarkistis: merusak dan membakar semua properti daerah dan aset pribadi Haeny.
Amuk di Tuban mungkin tak dipicu oleh penyebab tunggal. Polisi yang tak rikat mencegah massa yang akan beraksi bisa saja ikut menyumbang kesalahan. Namun, tentu saja kerusuhan itu bukan semata harus dipikul kepolisian. Massa pendukung calon bupati yang tak siap kalah seharusnya juga ikut bertanggung jawab. Partai-partai politik yang mengusung calon yang kalah pun mestinya tak bisa lepas tangan begitu saja. Bukankah partai mestinya bisa ikut meredakan kadernya yang beringas?
Kerusuhan pascapemilihan kepala daerah memang bukan pertama kali ini terjadi. Tahun lalu ada 226 pemilihan kepala daerah, yang umumnya berlangsung aman. Cuma kurang dari lima persennya, atau di belasan daerah, yang dilanda kericuhan. Maret tahun ini, situasi memanas menyeruak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pascapemilihan bupati setempat.
Kita tentunya patut prihatin jika euforia demokrasi di daerah lantas berbuntut petaka. Mungkin saja ini terjadi lantaran banyak daerah yang belum berpengalaman dalam pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur secara langsung--yang baru saja dimulai tahun lalu. Tapi pilihan langsung presiden dan wakil presiden, hampir dua tahun silam, yang berlangsung aman, mestinya bisa dijadikan contoh bahwa kita siap berpesta rakyat.
Negeri ini sudah terlalu karut-marut oleh berjuta masalah; diimpit krisis bertubi-tubi. Aksi massa dengan kekerasan hanya akan memperunyam keadaan dan kian menyengsarakan.
Diterbitkan di Koran Tempo, 1 Mei 2006
Sunday, April 30, 2006
Tuesday, April 25, 2006
Pengadilan Dulu, Hukuman Kemudian
Bekas presiden Soeharto memang sebaiknya segera diperiksa ulang kesehatannya. Apalagi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah meminta tim dokter mengecek kembali kondisi mantan orang nomor satu di Indonesia yang kini hampir berusia 85 tahun itu. Karena sakitnya yang permanen, seperti disimpulkan tim dokter dan para pembelanya dulu, Soeharto tak kunjung diajukan ke pengadilan. Kejaksaan Agung pun tak pernah berhasil membawanya ke persidangan dengan alasan tak layak diperiksa karena kesehatannya.
Kasus Soeharto perlu diangkat lagi karena Ahad lalu dia menghadiri dan menjadi saksi akad nikah cucunya. Berita dan gambar kedatangan Soeharto menghiasi halaman media massa. Publik pun bertanya apakah alasan sakit permanen dan tak layak disidangkan itu memang benar atau cuma dibuat-buat? Yang terlihat adalah seorang tua, yang geraknya walau lambat tapi cukup mandiri, tanpa kursi roda.
Apa masalah sesungguhnya hingga Soeharto selalu batal dibawa ke pengadilan? Apakah sakitnya yang permanen menghalangi, atau penilaian dan kesimpulan mengenai keadaan sakitnya itu yang dijadikan dasar? Banyak tersangka atau terdakwa yang menghindari pemeriksaan, penahanan, atau menunda putusan pengadilan dengan memakai alasan kesehatan. Sjamsul Nursalim, Ginandjar Kartasasmita, juga Abdullah Puteh pernah menggunakan trik ini. Soeharto biasanya juga mendadak sakit lagi begitu ada rencana kasusnya dibuka kembali.
Dalam hukum tak disebutkan bahwa keadaan lemah, tua, atau pikun menyebabkan orang dibebaskan dari kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Bersalah-tidaknya seseorang pengadilanlah yang memutuskan. Masalahnya, sejak 2000 kejaksaan tidak pernah berhasil mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan.
Jadi masalahnya adalah bagaimana jaksa bisa memaksa terdakwa datang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dulu mengatakan bahwa perkara ini sewaktu-waktu bisa diajukan kembali ke pengadilan bila jaksa yakin bisa menghadirkan terdakwa. Mahkamah Agung, yang menguatkan ketetapan pengadilan negeri itu, selain membebaskan Soeharto dari tahanan kota, menambahkan bahwa Soeharto tetap berstatus sebagai terdakwa dan masih bisa diajukan ke pengadilan bila sembuh.
Bila demikian, sekarang terpulang pada ketegasan Kejaksaan Agung dan pada bagaimana memperlakukan definisi medis tentang sembuh, sakit, cacat permanen, dan sebagainya, serta implikasinya dalam menerapkan hukum. Segera saja kesehatan Soeharto diperiksa lagi. Jangan takut dituduh buang-buang uang, tenaga, dan waktu bila itu demi tegaknya hukum. Dari kepentingan hukum dan keadilan, Soeharto tetap harus diadili. Ini yang semestinya segera dilaksanakan.
Diterbitkan di Koran Tempo, 25 April 2006
Kasus Soeharto perlu diangkat lagi karena Ahad lalu dia menghadiri dan menjadi saksi akad nikah cucunya. Berita dan gambar kedatangan Soeharto menghiasi halaman media massa. Publik pun bertanya apakah alasan sakit permanen dan tak layak disidangkan itu memang benar atau cuma dibuat-buat? Yang terlihat adalah seorang tua, yang geraknya walau lambat tapi cukup mandiri, tanpa kursi roda.
Apa masalah sesungguhnya hingga Soeharto selalu batal dibawa ke pengadilan? Apakah sakitnya yang permanen menghalangi, atau penilaian dan kesimpulan mengenai keadaan sakitnya itu yang dijadikan dasar? Banyak tersangka atau terdakwa yang menghindari pemeriksaan, penahanan, atau menunda putusan pengadilan dengan memakai alasan kesehatan. Sjamsul Nursalim, Ginandjar Kartasasmita, juga Abdullah Puteh pernah menggunakan trik ini. Soeharto biasanya juga mendadak sakit lagi begitu ada rencana kasusnya dibuka kembali.
Dalam hukum tak disebutkan bahwa keadaan lemah, tua, atau pikun menyebabkan orang dibebaskan dari kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Bersalah-tidaknya seseorang pengadilanlah yang memutuskan. Masalahnya, sejak 2000 kejaksaan tidak pernah berhasil mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan.
Jadi masalahnya adalah bagaimana jaksa bisa memaksa terdakwa datang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dulu mengatakan bahwa perkara ini sewaktu-waktu bisa diajukan kembali ke pengadilan bila jaksa yakin bisa menghadirkan terdakwa. Mahkamah Agung, yang menguatkan ketetapan pengadilan negeri itu, selain membebaskan Soeharto dari tahanan kota, menambahkan bahwa Soeharto tetap berstatus sebagai terdakwa dan masih bisa diajukan ke pengadilan bila sembuh.
Bila demikian, sekarang terpulang pada ketegasan Kejaksaan Agung dan pada bagaimana memperlakukan definisi medis tentang sembuh, sakit, cacat permanen, dan sebagainya, serta implikasinya dalam menerapkan hukum. Segera saja kesehatan Soeharto diperiksa lagi. Jangan takut dituduh buang-buang uang, tenaga, dan waktu bila itu demi tegaknya hukum. Dari kepentingan hukum dan keadilan, Soeharto tetap harus diadili. Ini yang semestinya segera dilaksanakan.
Diterbitkan di Koran Tempo, 25 April 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)