Monday, October 31, 2005

Reshuffle dengan Pendekatan Positif

TERLEPAS dari pro dan kontra yang semakin ramai terdengar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang perlu merombak kabinet. Beban persoalan yang dihadapi pemerintahannya, setidaknya sampai empat tahun mendatang, akan semakin berat.

Di tengah lesunya perekonomian, pemerintah harus mengejar target pertumbuhan 6,6 persen. Di bidang penegakan hukum, korupsi yang kian menggurita membutuhkan penanganan yang cepat, tegas, dan cerdas. Angka pengangguran yang terus meningkat juga memerlukan penanganan yang tak gampang. Masih banyak lagi masalah yang perlu ditangani.

Sayangnya, Presiden memiliki pembantu dengan kualifikasi yang berbeda-beda. Tak semua menteri mempunyai program yang jelas untuk menjawab tantangan di depan. Kabinet ini juga terasa kurang solid, kurang koordinasi antara satu menteri dan yang lain. Ada menteri yang sudah tampak bekerja, tapi kurang meyakinkan kemampuannya untuk tantangan yang lebih berat.

Seandainya nanti Presiden jadi merombak kabinetnya, sebaiknya jangan mengikuti pola yang sekarang dipakai: melakukan reshuffle dengan pendekatan negatif. Pendekatan negatif dilakukan dengan menilai program yang sudah dilakukan oleh kabinet. Para menteri diukur dengan indeks prestasi. Seandainya ada menteri yang indeks prestasinya jauh dari yang diharapkan, Presiden akan mempertimbangkan untuk diganti.

Cara ini kurang bijaksana mengingat para menteri tak pernah tahu angka yang menjadi batas lulus atau tidak (passing grade). Cara ini seperti menjadikan menteri layaknya murid sekolah saja. Padahal ini urusan pemerintahan, bukan sekolah. Presiden bukanlah kepala sekolah untuk para menterinya.

Perombakan kabinet sebaiknya dilakukan dengan pendekatan positif. Presiden mencari menteri yang memenuhi kualifikasi, yakni mereka yang dianggap memiliki kemampuan menyelesaikan masalah-masalah yang telah diproyeksikan oleh Presiden. Orang yang dipilih adalah pribadi yang kuat, baik integritas maupun konsep manajerialnya.

Agar tugas Presiden lebih ringan, sebaiknya para menteri mengikat janji untuk bersedia diganti kapan saja bila tak lagi mampu menjawab tantangan. Tak perlu memaksa diri, silakan mundur sendiri apabila banyak programnya yang gagal. Dengan begitu, Presiden lebih mudah memilih tim sesuai dengan target dan beban yang ditetapkannya.

Partai-partai politik atau Wakil Presiden boleh saja mengajukan calon menteri dan dimintai pendapat. Ini realitas politik yang tak bisa ditolak oleh Presiden. Tapi konsultasi bukan berarti tawar-menawar atau malah membuat keputusan bersama-sama. Yang menentukan dan bertanggung jawab atas perombakan kabinet dalam sistem presidensial ini sepenuhnya adalah Presiden. Kalau calon menteri yang diajukan partai atau Wakil Presiden tak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Presiden, ya, sebaiknya tegas-tegas ditolak saja.

Dimuat di Koran Tempo, edisi 1 November 2005

Tuesday, October 18, 2005

Kapan Urusan Haji Bebas Korupsi

Tidak terlalu mengagetkan lagi apabila polisi menduga ada penyimpangan dalam pengadaan vaksin dan asuransi haji oleh Departemen Agama. Dugaan penyimpangan, yaitu markup, juga bukan barang baru dalam khazanah kamus korupsi di negeri ini. Bahwa itu diduga dilakukan Departemen Agama, yang selama ini seakan-akan mewakili moralitas bangsa ini, tak perlu membuat kita terkaget-kaget.

Meski baru diduga, inilah untuk kesekian kali terkuak bahwa urusan haji--urusan perjalanan mengunjungi rumah Allah--tidak lepas dari korupsi. Sebelumnya, sudah ada kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat yang melibatkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar dan Direktur Jenderal Haji Taufik Kamil--keduanya masih ditahan sampai sekarang.

Yang harus segera ditinjau ulang adalah peran Departemen Agama dalam proyek haji. Peran ganda sebagai penyelenggara sekaligus pengontrol perjalanan haji, yang disahkan undang-undang, sudah waktunya dikaji. Departemen itu memberangkatkan 95 persen jemaah setiap tahun, yang total biayanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Tapi, dari dana segunung itu, 200 biro perjalanan haji swasta hanya kebagian 5 persen. Departemen Agama boleh dibilang adalah biro perjalanan haji terbesar di dunia. Peran ganda itu terbukti rawan korupsi. Tugas Departemen Agama sesungguhnya cukup sebagai regulator.

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu cepat dirampungkan. Undang-undang ini tidak sesuai dengan prinsip good governance karena sistem pengelolaan dana ada pada pemerintah yang cenderung tertutup dalam hal manajemen haji.

Padahal perjalanan ibadah yang kolosal itu--setiap tahun ini diikuti tak kurang dari 200 ribu hujjaj--menuntut manajemen yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi. Mengelola dana Rp 5 triliun tak bisa dilakukan tanpa manajemen modern yang transparan dan sikap profesional. Kebocoran gampang terjadi ketika pengelolanya memasukkan keinginan menangguk untung secara curang.

Dengan manajemen yang andal dan jujur, bisa diharapkan ongkos naik haji akan lebih murah. Maka, koran ini menyarankan, jangan pilih-pilih bulu dalam urusan pemberantasan korupsi perjalanan suci ini. Yang bersalah langsung ditangkap, diperiksa, disidangkan, dihukum seberat-beratnya. Aparat Departemen Agama yang terlibat harus dihukum lebih berat. Bukankah mereka ini pagar makan tanaman?

Selanjutnya, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, perlu audit kinerja Departemen Agama, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, memberikan kesempatan lebih banyak kepada pihak swasta untuk mengelola haji agar terjadi kompetisi yang adil dan terbuka. Di masa depan, harus dipastikan setiap anggota jemaah mendapat pelayanan yang baik, sesuai dengan kemampuannya, dalam menempuh ibadah penting itu. Jemaah yang biasanya sudah bertahun-tahun menabung untuk naik haji seharusnya dimuliakan, bukan dijadikan sapi perahan.

Diterbitkan di Koran Tempo, 19 Oktober 2005