Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pejabat negara mendominasi transaksi keuangan mencurigakan selama 2003-2006. Pejabat pemilik rekening mencurigakan itu tersebar di departemen dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bahkan ada satu kasus yang melibatkan petinggi Tentara Nasional Indonesia.
Transaksi gelap yang ditemukan PPATK itu ada kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana, seperti korupsi, penggelapan pajak, penipuan, kejahatan perbankan, pemalsuan dokumen, penyuapan, dan perjudian. Menurut Yunus Husein, kepala lembaga itu, dari 433 kasus, 178 kasus diduga merupakan transaksi keuangan hasil korupsi atau penggelapan uang. Nilainya mencapai Rp 400 triliun.
Kalau memang mau serius memberantas korupsi, pemerintah mesti makin lekas dan agresif membersihkan aparatnya sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kini banyak pejabat negara yang tersandung kasus korupsi, dari yang setingkat kepala dinas, gubernur, hingga menteri.
Temuan itu seperti memberi konfirmasi terhadap pandangan bahwa Indonesia adalah negeri yang sangat korup. Kejahatan korupsi di Indonesia melibatkan nama-nama besar dan angka-angka triliunan rupiah. Modus korupsi pun makin canggih.
Untuk melibas kejahatan korupsi yang sudah di luar batas normal ini, jelas diperlukan tindakan nonkonvensional, tindakan ekstra yang berani. Hanya, harus diakui, upaya melacak transaksi gelap itu cukup sulit. Selain memerlukan tenaga, kemampuan dan biaya yang besar, kegiatan ini akan menabrak banyak rambu hukum, seperti Undang-Undang Perbankan.
Itu sebabnya, suruh saja para pejabat melakukan pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast). Artinya, si pemilik harta harus mempunyai bukti kehalalan kekayaannya itu. Sistem pembuktian terbalik penting dijalankan karena membuat seseorang harus membuktikan asal kekayaannya.
Memang ketentuan pembuktian terbalik itu saja pun tidak akan efektif membasmi korupsi bila sistem pelaporan kekayaan tidak dilanjutkan secara periodik, misalnya setahun sekali atau setiap periode masa jabatan. Hasilnya pun harus dibuka kepada masyarakat luas atau minimal lembaga publik yang independen, tepercaya, dan masa kepengurusannya dibatasi--agar orang ramai dapat ikut mengawasi.
Ditambah lagi, sanksi resmi terhadap mereka yang memberi laporan palsu atau tidak lengkap harus cukup keras--sepatutnya hukuman kurungan dan denda yang tinggi, selain pemecatan--dan dijalankan dengan konsisten, tanpa pandang bulu.
Karena itu, aturan yang mewajibkan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi harus diteruskan. Kewajiban ini--bila dilakukan dengan benar--akan segera memunculkan deretan nama mereka yang banyak harta, karena itu layak dicermati lebih lanjut.
Tentu bukan untuk secara otomatis menuding mereka korup, melainkan untuk mencari tahu halal atau haramnya cara mereka meraih harta itu.
Tuesday, January 16, 2007
Thursday, December 21, 2006
Tarik Saja Senjata Api Itu
Memiliki senjata api ibarat memelihara macan. Salah-salah malah jadi senjata makan tuan alias bikin celaka. Pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto ini ada baiknya dicamkan oleh puluhan atau ratusan ribu masyarakat sipil (bahkan mungkin jutaan?) yang kini memiliki senjata api, meski sudah mengantongi surat izin dari polisi -- apalagi yang mengoleksinya secara ilegal.
Senjata di tangan sipil lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Pengawasannya pun terbukti tidak mudah. Maka koran ini tentu mendukung rencana Markas Besar Polri baru-baru ini menarik senjata dari tangan sipil. Tindakan tersebut diharapkan mampu menurunkan penyalahgunaan senjata api dan tentu saja angka kriminalitas yang cenderung meningkat belakangan ini.
Kasus penyalahgunaan senjata api yang mencuat memang lebih karena si pemilik tak memiliki surat izin dari pihak berwenang -- atau surat izinnya sudah kedaluwarsa. Mentang-mentang pejabat, anak pejabat, atau pengusaha berduit, ke mana-mana membawa senjata, lalu kemudian dorr... korban jatuh. Ingat kasus pengusaha Adiguna Sutowo yang menembak mati karyawan bar di Hotel Hilton tahun lalu. Jangan lupa pula dengan pelawak Parto yang menakuti-nakuti wartawan dengan letusan pistol.
Maraknya kepemilikan senjata api di kalangan sipil biasanya untuk solusi pengamanan pribadi. Ketika angka kejahatan tinggi dan aparat tak berdaya, masyarakat pun mencari cara praktis, di antaranya dengan mempersenjatai diri sendiri. Namun, belakangan justru timbul ekses dan terbukti bahwa orang sipil yang diberi hak memegang senjata tak membuat angka kejahatan turun. Kekerasan dengan senjata api (berbekal surat resmi ataupun ilegal) justru meningkat.
Karena itulah jajaran kepolisian jangan takut menerapkan rencana tersebut. Sudah betul pula kalau polisi selama ini berhasil menarik sekitar 4.000 pucuk senjata api dari masyarakat sipil, termasuk yang sudah berizin. Kalaupun ada yang diperpanjang izinnya, mesti dikontrol ketat atau titipkan saja di polisi. Kalaupun hendak dipakai, harus dengan alasan jelas, misalnya untuk latihan menembak bagi atlet. Pengurus olahraga menembak pun tak boleh seenaknya membawa senjata api.
Jangan takut. Tak usah pula hirau, meski itu berarti akan membatasi kemewahan yang selama ini hanya dinikmati kalangan terbatas, seperti pensiunan tentara dan polisi, pengusaha kaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mereka yang mampu "membeli" izin memegang senjata api. Di negeri penuh calo ini, surat begituan mah gampang dibisniskan. Lalu pemakainya, mentang-mentang membawa surat, enteng saja menarik pelatuk; apakah untuk menakut-nakuti, gagah-gagahan, atau untuk kekuasaan.
Biarlah tentara, polisi, jaksa, dan penyidik sipil saja yang boleh memegang senjata api. Sipil tak boleh bersenjata api. Toh, rasa aman terbukti tak bisa ditukar dengan senjata api. Semakin banyak senjata api yang beredar, orang ramai justru semakin waswas.
Senjata di tangan sipil lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Pengawasannya pun terbukti tidak mudah. Maka koran ini tentu mendukung rencana Markas Besar Polri baru-baru ini menarik senjata dari tangan sipil. Tindakan tersebut diharapkan mampu menurunkan penyalahgunaan senjata api dan tentu saja angka kriminalitas yang cenderung meningkat belakangan ini.
Kasus penyalahgunaan senjata api yang mencuat memang lebih karena si pemilik tak memiliki surat izin dari pihak berwenang -- atau surat izinnya sudah kedaluwarsa. Mentang-mentang pejabat, anak pejabat, atau pengusaha berduit, ke mana-mana membawa senjata, lalu kemudian dorr... korban jatuh. Ingat kasus pengusaha Adiguna Sutowo yang menembak mati karyawan bar di Hotel Hilton tahun lalu. Jangan lupa pula dengan pelawak Parto yang menakuti-nakuti wartawan dengan letusan pistol.
Maraknya kepemilikan senjata api di kalangan sipil biasanya untuk solusi pengamanan pribadi. Ketika angka kejahatan tinggi dan aparat tak berdaya, masyarakat pun mencari cara praktis, di antaranya dengan mempersenjatai diri sendiri. Namun, belakangan justru timbul ekses dan terbukti bahwa orang sipil yang diberi hak memegang senjata tak membuat angka kejahatan turun. Kekerasan dengan senjata api (berbekal surat resmi ataupun ilegal) justru meningkat.
Karena itulah jajaran kepolisian jangan takut menerapkan rencana tersebut. Sudah betul pula kalau polisi selama ini berhasil menarik sekitar 4.000 pucuk senjata api dari masyarakat sipil, termasuk yang sudah berizin. Kalaupun ada yang diperpanjang izinnya, mesti dikontrol ketat atau titipkan saja di polisi. Kalaupun hendak dipakai, harus dengan alasan jelas, misalnya untuk latihan menembak bagi atlet. Pengurus olahraga menembak pun tak boleh seenaknya membawa senjata api.
Jangan takut. Tak usah pula hirau, meski itu berarti akan membatasi kemewahan yang selama ini hanya dinikmati kalangan terbatas, seperti pensiunan tentara dan polisi, pengusaha kaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mereka yang mampu "membeli" izin memegang senjata api. Di negeri penuh calo ini, surat begituan mah gampang dibisniskan. Lalu pemakainya, mentang-mentang membawa surat, enteng saja menarik pelatuk; apakah untuk menakut-nakuti, gagah-gagahan, atau untuk kekuasaan.
Biarlah tentara, polisi, jaksa, dan penyidik sipil saja yang boleh memegang senjata api. Sipil tak boleh bersenjata api. Toh, rasa aman terbukti tak bisa ditukar dengan senjata api. Semakin banyak senjata api yang beredar, orang ramai justru semakin waswas.
Subscribe to:
Posts (Atom)