Pemerintah pusat sebaiknya segera memberikan kepastian mengenai berapa lama sebetulnya bantuan jaminan hidup selama masa tanggap darurat yang harus diberikan kepada para korban gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Keputusan ini penting agar warga dan para pemimpin setempat tak bingung.
Ada dua versi berbeda ihwal masa pemberian bantuan. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi menyatakan bantuan akan diberikan selama tiga bulan. Namun, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menyatakan pemberian jaminan hidup berakhir bersamaan dengan dimulainya masa rekonstruksi awal Juli ini.
Di samping itu, ada masalah lain. Pemerintah memang sudah mengucurkan bantuan ke dua wilayah itu. Penyaluran sebagian bantuan pun telah dilakukan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran kepada pemerintah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,2 triliun untuk rekonstruksi korban gempa.
Lebih dari sebulan bencana itu lewat, ternyata masih banyak ketidakberesan di sana-sini. Yang paling mencolok, bantuan itu ternyata masih kurang dan belum merata penyalurannya. Yogyakarta baru menerima Rp 73 miliar dari Rp 140 miliar bantuan jaminan hidup yang diusulkan. Bantuan beras juga baru sepertiganya. Walhasil, warga yang belum tersentuh tentu saja masih banyak.
Wajar jika Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X puyeng. Menurut Ngarso Dalem, dari 14 kecamatan di Kota Madya Yogyakarta, baru separuh yang menerima uang kehidupan. Di Bantul, baru 10 kecamatan dari 17 kecamatan yang menikmatinya. Ini berarti masih ada ribuan warga di 10 kecamatan itu yang belum kebagian.
Masalah yang sama terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Ribuan warga belum mendapatkan bantuan uang lauk-pauk. Pemerintah setempat baru menerima Rp 48 miliar bantuan dari yang seharusnya Rp 64 miliar. Wakil Ketua Harian Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Klaten, Imam Purwadi, memperkirakan baru sekitar 80 persen dari 713.788 penduduk korban gempa di wilayahnya yang sudah mendapatkan bantuan uang lauk-pauk.
Belum beresnya masalah ini mengesankan pemerintah pusat belum tahu atau justru tak mau tahu kenyataan di lapangan. Pasti ada yang salah dengan koordinasi antara daerah dan pusat. Daerah mungkin telah melaporkan situasi di lapangan dengan benar, tapi tak diterima dengan baik oleh pusat. Bisa juga pusat memang tak menerima laporan yang benar dari daerah.
Kemungkinan lain: baik daerah maupun pusat tak melakukan pekerjaannya dengan benar. Tapi, daripada mencari-cari di mana letak kesalahannya atau siapa biang keladinya, ada baiknya bila perhatian difokuskan pada masalah bantuan jaminan hidup. Korban gempa tentu lebih membutuhkan bantuan untuk hidup ketimbang bantuan bagi rekonstruksi. Kebutuhan makan jauh lebih mendesak. Perut tak bisa diajak kompromi. Karena itu, perpanjang saja masa pemberian bantuan jaminan hidup minimal tiga bulan. Beres, dah.
Diterbitkan di Koran Tempo, 6 Juli 2006
Thursday, July 06, 2006
Tuesday, June 20, 2006
Kinerja Tim Hendarman
Sekali-sekali bolehlah kita memuji kinerja Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru setahun terbentuk, tim di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji ini mengaku telah menyelamatkan Rp 2,7 triliun uang negara dari tangan para koruptor.
Jika klaim ini benar, kita layak mengacungkan jempol. Bayangkan bila uang sebanyak itu dipakai untuk memperbaiki seluruh fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, budaya, dan institusi sosial yang rusak akibat gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Separuh dari jumlah itu saja bahkan bisa dipakai untuk merenovasi lebih dari 2.600 sekolah yang rusak akibat gempa yang sama.
Meskipun demikian, Tim Pemberantas Korupsi hendaknya jangan cepat puas dengan hasil itu. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah uang negara yang dapat diselamatkan atau dari jumlah koruptor yang ditangkap. Pemberantasan korupsi bukanlah lomba lari jarak pendek.
Sebaliknya, perang melawan praktek curang itu ibarat lomba lari maraton, butuh waktu panjang dan usaha yang tak kenal lelah. Sebab, tindak kejahatan ini sudah seperti hujan yang merata alias ada di mana-mana. Pelakunya pun sangat beragam, baik status, pangkat, maupun jabatannya.
Belakangan ini memang mulai ada gejala orang takut korupsi. Ada fenomena pejabat menolak menjadi pemimpin proyek karena takut terlibat penyelewengan. Fenomena ini bahkan sampai membuat pemerintah berencana mengeluarkan aturan perlindungan pejabat dari penyidikan kasus korupsi. Ini perkembangan yang bagus.
Kita memang harus mencegah orang berbuat jahat. Karena itu, jangan sampai perkembangan yang sudah baik ini kembali memburuk hanya karena kinerja Tim Pemberantas Korupsi melemah. Kita perlu mengingatkan hal ini karena tim yang dibentuk Presiden pada Mei tahun lalu itu masih memiliki kelemahan.
Kelemahan itu, misalnya, lantaran rendahnya kualitas dan kinerja penyidik. Ini terlihat dari beberapa penggantian anggota tim penyidik yang kinerjanya dinilai masih jauh dari harapan. Ada saja jaksa atau polisi yang malah diduga terlibat dalam kasus yang ditangani. Contohnya kasus korupsi PT Jamsostek yang menguarkan aroma kolusi antara jaksa dan terdakwa.
Hendarman tentu saja perlu terus-menerus menutup kelemahan ini demi peningkatan kinerja timnya. Tim Pemberantas Korupsi juga mesti pandai-pandai menjaga independensinya dari intervensi politis dan konflik kepentingan di kalangan eksekutif, mengingat kasus dugaan megakorupsi, seperti di PLN, biasanya menyeret sejumlah tersangka yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tinggi.
Konflik kepentingan di pucuk pemimpin eksekutif bisa menghentikan penanganan kasus korupsi bila tim tak independen. Hendarman mesti menyelesaikan pekerjaan rumah, membenahi integritas dan independensi timnya, agar menang dalam perang melawan korupsi. Apa pun risikonya.
Diterbitkan di Koran Tempo, 20 Juni 2006
Jika klaim ini benar, kita layak mengacungkan jempol. Bayangkan bila uang sebanyak itu dipakai untuk memperbaiki seluruh fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, budaya, dan institusi sosial yang rusak akibat gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Separuh dari jumlah itu saja bahkan bisa dipakai untuk merenovasi lebih dari 2.600 sekolah yang rusak akibat gempa yang sama.
Meskipun demikian, Tim Pemberantas Korupsi hendaknya jangan cepat puas dengan hasil itu. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah uang negara yang dapat diselamatkan atau dari jumlah koruptor yang ditangkap. Pemberantasan korupsi bukanlah lomba lari jarak pendek.
Sebaliknya, perang melawan praktek curang itu ibarat lomba lari maraton, butuh waktu panjang dan usaha yang tak kenal lelah. Sebab, tindak kejahatan ini sudah seperti hujan yang merata alias ada di mana-mana. Pelakunya pun sangat beragam, baik status, pangkat, maupun jabatannya.
Belakangan ini memang mulai ada gejala orang takut korupsi. Ada fenomena pejabat menolak menjadi pemimpin proyek karena takut terlibat penyelewengan. Fenomena ini bahkan sampai membuat pemerintah berencana mengeluarkan aturan perlindungan pejabat dari penyidikan kasus korupsi. Ini perkembangan yang bagus.
Kita memang harus mencegah orang berbuat jahat. Karena itu, jangan sampai perkembangan yang sudah baik ini kembali memburuk hanya karena kinerja Tim Pemberantas Korupsi melemah. Kita perlu mengingatkan hal ini karena tim yang dibentuk Presiden pada Mei tahun lalu itu masih memiliki kelemahan.
Kelemahan itu, misalnya, lantaran rendahnya kualitas dan kinerja penyidik. Ini terlihat dari beberapa penggantian anggota tim penyidik yang kinerjanya dinilai masih jauh dari harapan. Ada saja jaksa atau polisi yang malah diduga terlibat dalam kasus yang ditangani. Contohnya kasus korupsi PT Jamsostek yang menguarkan aroma kolusi antara jaksa dan terdakwa.
Hendarman tentu saja perlu terus-menerus menutup kelemahan ini demi peningkatan kinerja timnya. Tim Pemberantas Korupsi juga mesti pandai-pandai menjaga independensinya dari intervensi politis dan konflik kepentingan di kalangan eksekutif, mengingat kasus dugaan megakorupsi, seperti di PLN, biasanya menyeret sejumlah tersangka yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tinggi.
Konflik kepentingan di pucuk pemimpin eksekutif bisa menghentikan penanganan kasus korupsi bila tim tak independen. Hendarman mesti menyelesaikan pekerjaan rumah, membenahi integritas dan independensi timnya, agar menang dalam perang melawan korupsi. Apa pun risikonya.
Diterbitkan di Koran Tempo, 20 Juni 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)