Monday, June 05, 2006

Menyiasati Anggaran Pendidikan

Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden memang seharusnya bertemu dan membicarakan anggaran pendidikan untuk tahun 2006. Ini cara yang baik dan konstitusional. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Dewan dan pemerintah harus menaikkan alokasi anggaran pendidikan, dari 9,1 persen (sekitar Rp 36,8 triliun) menjadi 20 persen.

Keputusan tersebut merujuk pada pesan konstitusi. Berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 hasil amendemen keempat, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Kita berharap pertemuan itu akan menghasilkan sebuah gambaran yang jelas tentang rencana pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai masalah ini mengendap begitu saja tanpa keputusan apa pun seperti persoalan lain. Sebab, sebenarnya tidak ada yang tak menghendaki alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, termasuk pemerintah. Masalahnya bukan soal mau atau menolak, melainkan mampu atau tidak pemerintah memenuhinya.

Anggaran belanja negara tahun ini tekor. Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah mesti mengeluarkan subsidi tambahan Rp 10,2 triliun supaya tarif listrik tak naik sehingga defisit anggaran belanja Rp 22 triliun. Untuk mencapai batas minimal anggaran pendidikan 20 persen, diperlukan tambahan kurang-lebih Rp 50 triliun. Tambahan ini jelas akan semakin menekan anggaran. Butuh kerja luar biasa keras untuk menutupi bolongnya anggaran negara. Kerja besar itu berupa "main akrobat" dengan pos-pos anggaran. Satu pos dikurangi demi menambah pos yang lain.

Cara ini tidak gampang. Menggenjot pemasukan lewat pajak dan ekspor mudah secara teori, tapi sangat berat dijalankan di lapangan. Dunia usaha lesu menghadapi melemahnya daya beli rakyat. Pemasukan menurun, otomatis pajak yang dibayarkan kepada negara juga susut. Untuk menomboki anggaran, ujung-ujungnya pemerintah negeri ini harus mencari utang luar negeri. Soal anggaran negara tahun ini mungkin terpecahkan, tapi dengan memindahkan beban ke masa datang, ke anak-cucu kita.

Kita setuju sektor pendidikan mendapat jatah anggaran minimal 20 persen. Di sisi lain, kita memahami kantong pemerintah cekak. Karena itu, diperlukan siasat. Seandainya alokasi anggaran pendidikan sudah disesuaikan seperti semestinya di atas kertas, pelaksanaannya tidak perlu dilakukan sepenuhnya. Dalam praktek selama ini, cukup banyak dana yang tidak terserap untuk digunakan pada tahun anggaran yang ditentukan.

Barangkali jalan keluar ini terpaksa ditempuh pemerintah: secara formal memprioritaskan anggaran pendidikan dengan alokasi 20 persen, tapi hanya membelanjakan sebanyak dana yang bisa disediakan.

Diterbitkan di Koran Tempo, 6 Juni 2006

Monday, May 22, 2006

Beleid Perlindungan Pejabat

Rencana pemerintah membuat aturan khusus untuk melindungi pejabat publik dari penuntutan hukum kasus pidana tentu dilandasi niat baik. Namun, niat baik ini bisa disalahtafsirkan dan disalahgunakan sehingga perlu dikaji lagi sebelum diteken oleh Presiden. Apalagi, sudah ada undang-undang yang cukup memadai untuk mengatasi tindak pidana korupsi dan penyelewengan kekuasaan.

Ditilik dari niatnya, bisa dimaklumi bila pemerintah membuat aturan itu agar pejabat merasa nyaman menjalankan tugas. Belakangan ini banyak pejabat enggan menjadi pemimpin suatu proyek karena takut dituduh terlibat korupsi. Peraturan itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga tak serta-merta membuat pejabat kebal dari hukum.

Aturan itu hanya untuk memilah antara kejahatan dan kesalahan kebijakan. Kejahatan itu misalnya terjadi jika pejabat menggelembungkan anggaran. Kesalahan kebijakan itu contohnya jika pejabat membuat kebijakan ekonomi tapi terjadi masalah karena perubahan kondisi.

Dengan aturan itu, pemerintah berharap jika ada pejabat berbuat kejahatan, aparat penegak hukum menangkapnya. Sebaliknya, jika terjadi kesalahan kebijakan, pejabat yang bersangkutan tidak boleh ditahan. Kesalahan kebijakan harus diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan oleh peradilan pidana. Jadi sanksinya pun berupa teguran atau pemecatan, bukan sanksi pidana.

Aturan itu terkesan berlebihan. Sebab, pejabat publik mestinya tak perlu takut menjadi pemimpin proyek atau menjalankan suatu kebijakan tertentu sepanjang prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pejabat tak bisa dituntut karena kebijakan yang dilakukannya. Kesalahan kebijakan harus dibedakan dari penyalahgunaan kekuasaan.

Sebuah beleid tak bisa dijadikan perkara hukum. Pejabat bank sentral yang mengambil kebijakan menaikkan suku bunga sehingga mengakibatkan banyak perusahaan ambruk dan peluang negara mendapat pemasukan pajak hilang, misalnya, tak bisa serta-merta dijerat dengan pasal-pasal korupsi. Pejabat yang bersangkutan hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara politis dan administratif.

Seorang pejabat hanya bisa dituntut seandainya tindakan yang dilakukannya mengandung unsur melawan hukum dan ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aturan itu justru dikhawatirkan bisa menjadi semacam tameng berlindung pejabat yang berniat jahat. Seorang pejabat mungkin saja membuat sebuah kebijakan yang seolah-olah benar, padahal sesungguhnya menguntungkan yang bersangkutan. Contohnya produk-produk kebijakan semasa Orde Baru, seperti beleid tentang mobil nasional dan tata niaga cengkeh.

Yang lebih diperlukan sekarang sebetulnya kesamaan pemahaman di kalangan aparat hukum untuk membedakan mana kesalahan kebijakan dan mana yang penyelewengan kekuasaan sehingga tak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum. Karena itu, Presiden perlu mempertimbangkan lagi sebelum meneken aturan perlindungan pejabat

Diterbitkan di Koran Tempo, 23 Mei 2006