Monday, April 03, 2006

Perang Kartun

Tak ada yang luar biasa sebetulnya dengan pemuatan karikatur di sebuah koran. Opini berbentuk gambar itu merupakan bentuk dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi warga negara terhadap masalah tertentu. Kebebasan yang dijamin oleh hukum negara itu tumbuh di Indonesia dan Australia. Pers di dua negara ini termasuk institusi yang dijamin kebebasannya.

Karikatur yang dimuat koran The Weekend Australian edisi Sabtu lalu, yang menggambarkan sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menunggangi orang Papua, mestinya juga dilihat sebagai bagian dari kebebasan tadi. Ungkapan Presiden Yudhoyono bahwa ia prihatin dengan pemuatan kartun yang dianggapnya "tidak senonoh" itu boleh-boleh saja diucapkan. Komentar ini serupa tapi tak sama dengan yang dilontarkan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer, yang mengatakan karikatur The Weekend itu, "Berselera rendah, menyerang, dan tidak sopan."

Artinya, tidak perlu sebuah karikatur dianggap mewakili sikap pemerintah. Sikap ini ditunjukkan pihak Australia ketika koran Rakyat Merdeka, yang terbit di Jakarta edisi Senin pekan lalu, menurunkan karikatur yang menggambarkan Perdana Menteri Australia John Howard tengah "menaiki" Menteri Luar Negeri Alexander Downer. Howard menyesalkan, sedangkan Downer mengatakan karikatur itu berselera rendah.

Bahwa secara teknis kartun di Rakyat Merdeka dan The Weekend dianggap buruk, ini menyangkut cita rasa kedua penerbitan itu saja. Para petinggi kedua negara perlu menunjukkan kelasnya untuk tidak bereaksi berlebihan, apalagi sampai membuat hubungan kedua negara semakin membara. Pers dan pemerintah, di Indonesia ataupun Australia, merupakan dua institusi yang berbeda dan tak bisa dicampuradukkan. Jika sebuah karikatur dianggap merendahkan, tidak bisa pemerintah negara tempat media itu terbit dituntut untuk ikut bertanggung jawab.

Maka, sebaiknya sekarang perhatian perlu dipusatkan pada pemulihan hubungan setelah memanas akibat pemberian visa proteksi sementara oleh pemerintah Canberra kepada 42 warga Papua. Perlu ada pertemuan antarpejabat tinggi untuk menjernihkan yang keruh, misalnya bahwa permintaan suaka dipicu oleh pembunuhan massal oleh militer Indonesia di Papua. Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia membantah tuduhan ini. Tindakan balasan Jakarta, dengan melayangkan protes dan memanggil pulang Duta Besar Indonesia di Canberra, rasanya sudah cukup memberikan sinyal bahwa Indonesia ingin Australia menjelaskan pemberian visa proteksi itu.

Setelah pertemuan antarpejabat tinggi, Jakarta dan Canberra sebaiknya memfokuskan diri kembali pada masalah yang utama: penanganan para imigran dan pencari suaka. Kedua negara mesti kembali duduk bersama untuk mengevaluasi kebijakan dan mencari titik temu seandainya kelak muncul lagi persoalan yang menyangkut keimigrasian. Ini jelas lebih penting dan bermakna ketimbang membiarkan hubungan dua negara "terbakar" oleh hal-hal yang kurang relevan seperti urusan karikatur itu.

Dimuat di Koran Tempo, 4 April 2006

Monday, March 13, 2006

Batalkan RUU Pornografi

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi sesungguhnya tak perlu direvisi. Lebih baik dibatalkan saja. Pembahasan rancangan undang-undang itu hanya memperlihatkan bahwa para penyusunnya kebingungan sejak awal. Para penyusunnya selalu gagal memberi definisi, identifikasi, dan pemahaman tentang konsep pornografi dan pornoaksi yang pas. Padahal hal-hal ini adalah dasar bagi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Draf yang lama menyebut, "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi orang yang berciuman bibir." Dengan kata lain, pornografi didefinisikan begitu luas sampai menjangkau ranah kreativitas (film dan sastra), sementara pornoaksi ternyata menjangkau wilayah pribadi hingga hukuman bisa saja menimpa pasangan yang berciuman!

Definisi itu diprotes orang ramai karena bisa membuat kesenian Indonesia macet. Para pelukis bakal waswas. Sastra Indonesia akan kehilangan puisi karya penyair macam Chairil, Rendra, dan Sutardji. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan dunia film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, dan Garin Nugroho, akan tiarap ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media. Sepasang suami-istri pun pasti takut berciuman di muka publik karena itu dianggap sebagai pornoaksi. RUU Pornografi dianggap sebagai pintu bagi negara untuk masuk ke wilayah pribadi warganya.

Memang kemudian ada "penyempurnaan", yang dicapai dalam rapat tim perumus sejak Jumat pekan lalu di Puncak, Jawa Barat. Para penyusunnya sepakat mengembalikan makna pornografi ke bahasa aslinya, Latin, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan). Tapi revisi ini pun tetap belum jelas batasannya sehingga masih membingungkan. Katakanlah kelak ada seorang sutradara yang membuat film tentang seorang pelacur. Apakah sang sutradara ini bisa digolongkan membuat karya pornografi?

Kesepakatan Panitia Khusus RUU Pornografi menghapus sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi, lalu memindahkannya ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kian menunjukkan adanya kebingungan itu. Kita pun semakin sulit mengerti. Bagaimana mungkin undang-undang yang mengatur suatu tindak pidana tak mencantumkan sanksinya?

Bila penyusun RUU Pornografi mau menggunakan undang-undang lain untuk mengatur sanksi pidananya, berarti rancangan itu tak diperlukan lagi. Gunakan saja undang-undang yang sudah ada, yang jelas aturan dan saksi pidananya, yaitu KUHP. Toh, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyusun revisi RUU KUHP yang baru. Lebih baik ditunggu saja hasilnya. Seandainya nanti dalam RUU KUHP itu soal pornografi dan pornoaksi dianggap belum sempurna, bisa diusulkan perbaikan. Tak perlu ada undang-undang baru yang khusus membahas soal pornografi dan pornoaksi. Tak ada gunanya membuat dua rancangan undang-undang berbeda untuk mengatur sesuatu yang sama.

Diterbitkan di Koran Tempo, 14 Maret 2006