Pemindahan tiga terpidana bom Bali I--Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron--dari penjara Kerobokan, Bali, ke Pulau Nusakambangan merupakan keputusan yang tepat. Akibat meledaknya bom Bali pada Sabtu (1/10), warga Bali marah dan menuntut agar para pelaku bom Bali I yang sudah divonis mati segera dieksekusi. Memang belum pasti pelaku kedua kejahatan itu berkaitan, tapi tak ada yang bisa memastikan juga bahwa kedua kejadian itu tak berhubungan sama sekali. Sebelum kemarahan orang Bali terhadap para pelaku bom itu berubah jadi tak terkendali, pemindahan memang perlu dilakukan.
Kalau para terpidana itu tak dipindahkan, pengusutan para teroris yang meledakkan bom di Kuta dan Jimbaran pada 1 Oktober lalu justru bisa terganggu. Petugas pasti jadi lebih sibuk menghadapi pengunjuk rasa dan massa ketimbang menyelidiki pelaku bom Bali yang belum tertangkap. Padahal pengejaran otak bom Bali II, Oktober 2005, tentu perlu mendapat prioritas sekarang ini.
Tak ada orang normal yang tak marah dengan aksi bom di Bali. Sangat penting mencari benang merah antara dua kejahatan biadab itu. Sebelum itu dilakukan, kita semua harus menahan diri, tak segera menghakimi Amrozi cs, betapapun jengkelnya kita kepada pelaku bom Bali I itu. Apalagi polisi belum mempunyai bukti yang cukup untuk mengaitkan atau membebaskan Amrozi cs dari aksi teror di Kuta dan Jimbaran pada 1 Oktober lalu. Sejauh yang kita tahu, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.
Amrozi dan kawan-kawannya memang sudah terbukti sebagai pelaku peledakan bom pada 12 Oktober 2002 dan sudah pula divonis hukuman mati. Mahkamah Agung juga sudah menolak kasasi mereka. Tapi Pengadilan Negeri Denpasar -- sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu surat edaran Mahkamah Agung nomor MA/PEMB/2057/86 tertanggal 26 Februari 1986 -- mengajukan grasi kepada Presiden.
Hukum harus dijunjung tinggi. Suka tidak suka, kita harus menghormati proses hukum yang masih berjalan. Amrozi dan kawan-kawan tak bisa dieksekusi sebelum Presiden mengeluarkan grasi.
Pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden yang diatur oleh konstitusi. Terlepas dari apakah kita setuju atau menolak eksekusi mati, Presiden harus segera merespons permohonan grasi itu. Apakah Presiden mempertimbangkan pemanfaatan Amrozi sebagai petunjuk untuk mengungkap bom Bali pada 1 Oktober 2005, sehingga grasinya ditunda atau justru dipercepat, kita beri kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkannya.
Sementara itu, apabila dalam penyelidikan polisi segera terbukti bahwa Amrozi dan kawan-kawan jelas terlibat dengan aksi teror di Kuta dan Jimbaran awal bulan lalu, Presiden harus segera mengeluarkan keputusan tentang grasi itu. Dan kira-kira kita sudah bisa menebak apa isi keputusan Presiden itu.
Diterbitkan di Koran Tempo, 12 Oktober 2005
Tuesday, October 11, 2005
Friday, October 07, 2005
Gagasan Komando Teritorial
Terorisme adalah kejahatan transnasional. Pelakunya bisa datang dari mana saja, bisa jadi berhubungan dengan banyak pihak di berbagai negara, dan melakukan aksi di mana saja. Mungkin karena menyangkut ancaman dari luar negeri itulah TNI berencana menghidupkan kembali komando teritorial -- seperti dikatakan Panglima TNI seusai peringatan hari ulang tahun TNI kemarin. Niat meningkatkan kewaspadaan terhadap teror memang perlu, tapi komando teritorial mungkin bukan jawaban tepat.
Jika menyangkut aksi teror di dalam negeri, semestinya polisilah yang berwenang melakukan penyelidikan, pengusutan, penangkapan, dan seterusnya. Kewenangan ini diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polisi pulalah yang bertanggung jawab mencegah terjadinya aksi teror, dibantu oleh aparat intelijen.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang menyebutkan bahwa militer dapat melakukan operasi militer selain perang, antara lain untuk menghadapi terorisme. Namun, dalam kondisi negara normal, fungsi teritorial adalah tugas pemerintah sipil. Militer hanya menjalankan tugas ini pada saat keadaan darurat militer. Karena Indonesia tidak berada dalam kondisi darurat, militer tak diperkenankan menjalankan fungsi teritorialnya secara independen, tapi di bawah koordinasi pemerintah.
Menangkal kegiatan teroris harus dilakukan, tapi tidak perlu sampai membuat TNI memiliki aparat hingga ke desa-desa. Mengaktifkan kembali komando teritorial sampai menanam aparat di tingkat desa -- disebut bintara pembina desa (babinsa) -- berpotensi membuatnya terjerumus dalam kesalahan masa lalu.
Di zaman Orde Baru dulu, peran babinsa lebih banyak berurusan dengan penggalangan massa untuk memenangkan Golkar, sebagai alat pemerintah, ketimbang memantau keamanan di desa-desa. Sudah banyak cerita bahwa babinsa justru menimbulkan ketegangan sosial di desa jika penduduk di sebuah desa berseberangan dengan penguasa.
Kehadiran babinsa juga mengandung potensi konflik karena polisi juga menempatkan aparatnya di desa dan perangkat desa pun memiliki pertahanan sipil (hansip). Lagi pula, efektivitas komando teritorial dalam menangkal terorisme juga bisa dipertanyakan. Sudah terbukti bahwa aksi terorisme jalan terus, bahkan di tempat-tempat yang dijaga ketat, baik di sini maupun di negara maju. Amerika Serikat saja, yang memiliki pengamanan berlapis-lapis, menjadi korban ketika dua pesawat ditabrakkan oleh teroris ke menara kembar World Trade Center pada 2001.
Tapi pencegahan terorisme bukan tak perlu dilakukan. Untuk ini lebih baik kinerja aparat kepolisian di desa-desa dan di kampung-kampung yang dibereskan. Kualitas kerja intelijen negara juga perlu diperbaiki. Kalau semua ini dirasa kurang memadai, dan TNI tetap merasa perlu ikut membantu dengan gagasan komando teritorial, sebaiknya soal ini diputuskan oleh wakil rakyat di DPR.
Diterbitkan di Koran Tempo, 6 Oktober 2005
Jika menyangkut aksi teror di dalam negeri, semestinya polisilah yang berwenang melakukan penyelidikan, pengusutan, penangkapan, dan seterusnya. Kewenangan ini diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polisi pulalah yang bertanggung jawab mencegah terjadinya aksi teror, dibantu oleh aparat intelijen.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang menyebutkan bahwa militer dapat melakukan operasi militer selain perang, antara lain untuk menghadapi terorisme. Namun, dalam kondisi negara normal, fungsi teritorial adalah tugas pemerintah sipil. Militer hanya menjalankan tugas ini pada saat keadaan darurat militer. Karena Indonesia tidak berada dalam kondisi darurat, militer tak diperkenankan menjalankan fungsi teritorialnya secara independen, tapi di bawah koordinasi pemerintah.
Menangkal kegiatan teroris harus dilakukan, tapi tidak perlu sampai membuat TNI memiliki aparat hingga ke desa-desa. Mengaktifkan kembali komando teritorial sampai menanam aparat di tingkat desa -- disebut bintara pembina desa (babinsa) -- berpotensi membuatnya terjerumus dalam kesalahan masa lalu.
Di zaman Orde Baru dulu, peran babinsa lebih banyak berurusan dengan penggalangan massa untuk memenangkan Golkar, sebagai alat pemerintah, ketimbang memantau keamanan di desa-desa. Sudah banyak cerita bahwa babinsa justru menimbulkan ketegangan sosial di desa jika penduduk di sebuah desa berseberangan dengan penguasa.
Kehadiran babinsa juga mengandung potensi konflik karena polisi juga menempatkan aparatnya di desa dan perangkat desa pun memiliki pertahanan sipil (hansip). Lagi pula, efektivitas komando teritorial dalam menangkal terorisme juga bisa dipertanyakan. Sudah terbukti bahwa aksi terorisme jalan terus, bahkan di tempat-tempat yang dijaga ketat, baik di sini maupun di negara maju. Amerika Serikat saja, yang memiliki pengamanan berlapis-lapis, menjadi korban ketika dua pesawat ditabrakkan oleh teroris ke menara kembar World Trade Center pada 2001.
Tapi pencegahan terorisme bukan tak perlu dilakukan. Untuk ini lebih baik kinerja aparat kepolisian di desa-desa dan di kampung-kampung yang dibereskan. Kualitas kerja intelijen negara juga perlu diperbaiki. Kalau semua ini dirasa kurang memadai, dan TNI tetap merasa perlu ikut membantu dengan gagasan komando teritorial, sebaiknya soal ini diputuskan oleh wakil rakyat di DPR.
Diterbitkan di Koran Tempo, 6 Oktober 2005
Subscribe to:
Posts (Atom)