Wednesday, December 01, 2004

Carut-marut Kasus Newmont

KASUS pencemaran Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berkembang semakin kompleks. Setelah polisi menetapkan PT Newmont Minahasa Raya sebagai perusahaan yang melakukan pencemaran, Richard Bruce Ness, direktur utamanya, juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Amerika, melalui duta besarnya di Jakarta, Ralph Boyce, lalu meminta Ness tak ditahan. Permintaan ini kemudian memicu protes dari pelbagai kalangan, karena dianggap sebagai bentuk intervensi urusan dalam negeri Indonesia.

Kasus Newmont sejatinya tak perlu melebar ke mana-mana seandainya sejak semula ada satu hal yang diluruskan terlebih dulu, yakni soal standar yang dipakai untuk menentukan terjadinya pencemaran. Soalnya, hingga saat ini ada beberapa versi, punya polisi, Kementerian Lingkungan, Newmont, dan LSM.

Kalangan LSM menyatakan memang ada pencemaran logam berat di perairan Teluk Buyat. Demikian juga Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sebaliknya, Newmont menyangkalnya.

Menteri Lingkungan Hidup, yang sebelumnya selalu bernada menyangkal adanya pencemaran, akhirnya mengumumkan hasil Tim Peer Review yang menyatakan sebaliknya. Tim ini dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup, tidak melakukan penyelidikan sendiri, tetapi menilai dari semua laporan penyelidikan yang ada.

Walaupun Menteri Lingkungan Hidup mengoreksi pernyataan sebelumnya dengan menyatakan kesimpulan Tim Peer Review bukan atas nama kementeriannya, dan bahkan menyatakan tetap pada kesimpulan bahwa kualitas air di Teluk Buyat masih di bawah baku mutu, kementerian itu tetap merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab menciptakan kejelasan atas kasus ini.

Kita harus berhati-hati dalam membuat kesimpulan. Tatkala ada korelasi dua kejadian, hubungan keduanya tidak selalu bersifat sebab-akibat. Analisis obyektif harus dilakukan dulu, agar tidak membuat kesimpulan cepat yang menyesatkan.

Ada limbah dan banyak orang sakit di daerah sekitarnya, belum pasti berarti bahwa hal yang pertama menyebabkan kejadian yang kedua. Metode ilmiah mengharuskan orang untuk menghindari kesesatan post hoc, ergo propter hoc: sesudah ini, karena itu disebabkan oleh hal itu.

Karena itu, diperlukan penelitian yang tuntas, komprehensif, serta obyektif dengan memakai laboratorium yang memenuhi standar internasional tentang semua yang masih "abu-abu" di Teluk Buyat.

Langkah ini sebaiknya dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pelbagai kalangan. Amerika kalau mau bisa juga diikutkan dalam tim tersebut. Daripada duta besarnya melakukan lobi ke sana-kemari, lebih baik diikutkan dalam penelitian, sehingga tak dicurigai melakukan tekanan atau intervensi. Dari tim independen diharapkan keluar hasil yang disepakati bersama dan meminimalkan keraguan.

Langkah itulah yang seharusnya ditetapkan dulu sebelum kita maju ke tahap berikutnya, seperti menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jangan sampai gara-gara belum ada kejelasan, lalu ada orang yang jadi bulan-bulanan.

Tanpa langkah tersebut, silang pendapat mengenai kesimpulan akan muncul. Peluang pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari kasus Newmont ini pun jadi terbuka. Ujung-ujungnya orang juga akan curiga pada kerja polisi yang terkesan "terlalu" bersemangat. Kita tentu tak ingin hal ini terjadi. ***

Dimuat di Koran Tempo, edisi 30 September 2004

Pemimpin Partai Jangan Setengah-setengah

Partai Demokrat akhirnya mengakui bahwa anggotanya melakukan politik uang dalam perebutan kursi Ketua DPRD DKI Jakarta. Mereka juga mengaku akan memecat para pelakunya dalam waktu dekat.

Politik (dan) uang sejatinya bukan cerita baru di ruang Dewan. Praktek gelap ini terjadi di mana-mana, bukan hanya di gedung parlemen Jakarta, melainkan juga di Amerika yang sering disebut-sebut -- secara berlebihan -- sebagai penegak demokrasi. Sudah kerap terdengar ada wakil rakyat dari pelbagai partai yang melakukan politik uang, menerima suap demi tujuan tertentu.

Namun, kasus di DPRD DKI Jakarta merupakan yang pertama kali, setidaknya yang sudah terungkap luas, bagi Partai Demokrat yang calonnya berhasil naik ke kursi presiden. Tentu saja ini bukan awal yang bagus bagi partai ini yang tergolong baru di kancah politik.

Kasus itu tak bisa dilepaskan dari kenyataan yang terjadi di ranah politik, bahwa politik dan uang berhubungan erat. Money talks. Juwono Sudarsono pernah memberikan ilustrasi sinis perihal politik dan uang. Dalam dunia politik, katanya, terdapat tiga faktor yang amat berpengaruh, yaitu duit, money dan fulus. Dari ilustrasi ini, kita bisa simpulkan, politik dan uang adalah kombinasi yang tak terpisahkan, saling mempengaruhi, seperti manusia dan udara.

Politik uang sangat berbahaya sebab wujudnya sering kali begitu canggih, sehingga tidak mudah dideteksi. Dibutuhkan lebih dari sekadar kehendak baik dan kemauan yang keras untuk memberantasnya.

Kongkalikong semacam itu jelas merugikan masyarakat. Pejabat yang naik karena membeli suara tentu harus memberikan semacam balas budi politik. Akibatnya, ia tidak bisa lagi mengambil keputusan publik yang adil dan tidak berpihak.

Ujung-ujungnya, masyarakat pula yang harus menanggung beban, baik dalam bentuk pembayaran jasa publik yang lebih besar, atau menurunnya kualitas fasilitas dan layanan publik yang seharusnya mereka terima.

Bagi partai, politik uang merupakan pelanggaran disiplin yang mengancam keutuhan organisasi. Tanpa disiplin, apa jadinya sebuah partai. Anggota bisa seenaknya berbuat apa saja tanpa mempedulikan aturan partai. Citra dan integritas partai pun bisa ternoda karenanya.

Ironisnya, terbukti hukum sering kali mandul menangani para pelaku politik uang. Tak banyak pemberi dan penerima suap yang bisa dibawa ke meja hijau. Selain karena kurangnya bukti, para pelaku juga sering lolos lantaran "politik uang" juga.

Karena itu, jika ada wakil rakyat, anggota partai, main politik uang, mereka bukan hanya harus dipecat. Para pemimpin partai--kalau tak bisa membawanya ke meja hijau--minimal harus mengumumkan nama-nama pelakunya.

Mengakui bahwa anggotanya telah melakukan praktek tak terpuji dan memecatnya adalah langkah bagus Partai Demokrat. Langkah ini harus diikuti dengan pengumuman nama para pelakunya. Jangan setengah-setengah mengambil tindakan.

Pengumuman itu perlu, biar rakyat, para konstituen, tahu dan tak memilihnya lagi di masa datang. Biarlah praktek gelap yang dilakukannya menjadi rapor yang terang-benderang di mata orang ramai. Biarlah jejak keburukannya tercatat jelas di benak para calon pemilih kelak.

Dimuat di Koran Tempo, 25 September 2004